hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Senin, 22 Maret 2010

Pedoman, POS dan SKL UAMB Mapel Agama MI dan MTs

Pedoman, POS dan SKL UAMB Mapel Agama MI dan MTs

Pedoman Penyelenggara Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kanwil Depag Prov. Jateng

I. STANDAR ISI :

Bagian dari delapan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi memuat :

A. Kerangka dasar kurikulum

Kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran :

1. Agama dan Akhlaq Mulia

2. Kewarganegaraan dan Kepribadian

3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

4. Estetika

5. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

B. Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk kompetensi ( standar kompetensi dan Kompetensi Dasar ) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ).

Struktur Kurikulum meliputi :

1. Komponen Mata Pelajaran :

Struktur Kurikulum Komponen Mata Pelajaran berdasarkan Permen Diknas nomer 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang merupakan standar minimal dan Peraturan Menteri Agama RI No 2 tahun 2008 tentang standar Kompetensi lulusan & Standar isi PAI & Bahasa Arab di Madrasah.

2. Muatan Lokal

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran sendiri

Muatan lokal merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Pengembangan diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan diri karir peserta didik.

About This Blog

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP